Tuesday, April 21, 2015


TANGGUNG JAWAB ATAS KETERLAMBATAN KERETA API IDENTIFIKASI TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API ( PERSERO ) TERHADAP KESELAMATAN PENUMPANG DAN AWAK KERETA API
Moda transportasi kereta api sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain memakan waktu yang lebih singkat daripada menggunakan moda transportasi darat lainnya, kereta api juga dinilai aman dan nyaman. Sehingga sudah pasti banyak masyarakat yang mengandalkan moda transportasi ini dalam mengantarkan dirinya ke tempat yang dituju. Transportasi kereta api di Indonesia di kelola oleh PT. KAI (Kereta Api Indonesia). Banyak permasalahan yang muncul terkait perkeretaapian di Indonesia, mulai dari sarana dan prasarana yang kurang, kecelakaan perkeretaapian, sampai dengan keterlambatan kereta yang sering terjadi.
PT. KAI mulai membenahi permasalahan-permasalahan tersebut secara besar-besaran, bandingkan perkeretaapian 10 tahun yang lalu dengan perkeretaapian saat ini. 10 tahun lalu banyak pengguna jasa kereta api (khususnya kereta rel listrik) yang berada di pintu dan di atap kereta api, padahal hal tersebut sangatlah berbahaya. Selain itu, pada 10 tahun yang lalu masih banyak pengguna jasa kereta api yang tidak membeli tiket/ karcis. Berbeda dengan saat ini, berkat kerja keras PT. KAI dengan belajar dari pengalaman-pengalaman tersebut, PT. KAI telah banyak melakukan perubahan yang positif. Perubahan tersebut sangat dirasakan oleh pengguna jasa kereta api, mulai dari sarana dan prasarana yang lebih baik, tingkat kecelakaan kereta api yang berkurang, dan lain-lain. Namun, PT. KAI nampaknya masih belum bias merubah permasalahan keterlambatan kereta api yang sering terjadi, walaupun keterlambatan kereta api saat ini tidak jauh dari jadwal yang telah ditentukan. Atas keterlambatan tersebut, pengguna jasa kereta api dapat mengalami kerugian.
Terlebih bagi pengguna jasa kereta api yang berprofesi sebagai pejabat maupun pengusaha, yang apabila terlambat menghadiri suatu acara akan mengalami kerugian. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian tidak diatur hal mengenai tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan. undang-undang tersebut hanya mengatur jika terjadi hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, yakni diatur dalam Pasal 134 ayat (4). Apabila terjadi hal demikian, berdasarkan pasal tersebut, PT. KAI wajib menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau memberi ganti kerugian senilai harga karcis. Namun, dalam Pasal 69 Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 8 Tahun 2001 tentang Angkutan Kereta Api, ditentukan bahwa dalam ayat (1) “pengangkut wajib mengganti kerugian yang dialami pengguna jasa dalam hal adanya keterlambatan dalam angkutan penumpang yang melebihi waktu perjalanan dan toleransi batas waktu yang telah ditentukan. Lalu dalam ayat (2) ditentukan bahwa “untuk mendapatkan ganti kerugian, pengguna jasa harus mengajukan permohonan ganti kerugian kepada pengangkut dengan cara melampirkan karcis penumpang dan tanda jati diri pengguna jasa. Namun, berdasarkan ayat (3) pasal tersebut, pengangkut dapat dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian apabila pengangkut (PT. KAI) dapat membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh keadaan memaksa dan kesalahan bukan disebabkan oleh pengangkut (PT. KAI).
Apabila keterlambatan kereta api terjadi karena adanya rel kereta yang terendam air atau tanah sehingga mengganggu perjalanan kereta api, PT. KAI dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian. Namun, apabila keterlambatan disebabkan oleh adanya kereta api yang anjlok (keluar dari rel), harus dibuktikan terlebih dahulu apakah adanya kesalahan dari awak PT. KAI atau adanya keadaan memaksa. Apabila ada kesalahan dari awak kereta api (human error), maka kereta api wajib mengganti kerugian yang ditetapkan sebesar kerugian yang nyata-nyata dialamu, tidak termasuk bagian biaya atas pelayanan yang sudah dinikmati. Namun, jika keterlambatan terjadi karena keadaan yang memaksa, maka PT. KAI dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian, dengan syarat PT. KAI yang membuktikan bahwa keterlambatan tersebut diakibatkan karena keadaan memaksa.
  
IDENTIFIKASI TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API ( PERSERO ) TERHADAP KESELAMATAN PENUMPANG DAN AWAK KERETA API.


Pengangkutan perkeretaapian sebagai alat fisik mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang kegiatan perekonomian maupun pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat yang lain. Tetapi dalam pelaksanaan angkutan sekarang, pengangkutan itu sendiri tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya apabila terjadi kecelakaan penumpang, pihak pengangkut tidak sepenuhnya mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang. Pihak pengangkut dalam hal ini adalah PT. Kereta Api, mengenai tanggung jawabnya telah diatur dalam pasal 157 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi “ Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka – luka atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian kereta api.” “IDENTIFIKASI TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API ( PERSERO ) TERHADAP KESELAMATAN PENUMPANG DAN AWAK KERETA API”. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normative yaitu suatu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder dengan mendasarkan pada usaha untuk menemukan apakah peristiwa hukum yang terjadi sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan, serta teori – teori guna menyelesaikan perkara yang dihadapi. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analistis yaitu penelitian yang bertujuan memberikan gambaran suatu keadaan atau obyek untuk menuju pada permasalahan yang akan diteliti. PT. Kereta Api sebagai penyelenggara pengangkutan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jasa kereta sebagai akibat dari kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan. Dalam hal pengangkutan darat setiap penyelenggraaan sarana angkutan public wajib mengasuransikan tanggung jawabnya, hal ini diatur dalam Bab XII Pasal 166 - 171 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007. Dengan adanya pertanggungan resiko tersebut apabila terjadi kecelakaan, maka PT. Kereta Api sebagai pemegang polis asuransi akan mengajukan klaim kepada pihak asuransi PT. Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT. Kereta Api ( Persero ) dengan PT. Jasa Raharja dan PT. Jasa Raharja Putera Nomor : 87/HK/DF/L.U/D.1/96, P/04/SPP/IV/96, P/04/KS/IV/96 tanggal 30-04-1996 dan addendum I Nomor : 87/HK/D.F/L.U/D.1/96, P/04/SPP/IV/96, P/04/KS/IV/96 tanggal 30-04-1997 tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang Kereta Api. Dalam pelaksanaan penggantian kerugian terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan kereta api di DAOP IV Semarang, PT. Jasa Raharja dibantu oleh beberapa instansi seperti pejabat PT. Kereta Api yang berwenang, kepolisian dan rumah sakit setempat. Penggantian kerugian diberikan kepada korban atau ahli waris korban sesuai dengan jumlah yang ditetapkan menurut Undang – Undang Nomor 33 Tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.415 / KMK. 06 / 2001 tertanggal 17 Juli 2001.

Thursday, April 9, 2015

Definisi Pengangkutan

Pengertian Pengangkutan 

A. Definisi Tentang hukum Pengangkutan
          Hukum pengangkutan adalah Sebuah perjanjian timbal-balik, pada mana pihak pengangkut mengikat diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang ke tempat tujuan tertentu,sedangkan pihak lainnya (pengirim-penerima; pengirim atau penerima ;penumpang) berkeseharusan untuk menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut.

B. Hukum Pengangkutan dari segi Perdata
          Adapun arti hukum Pengangkutan bila ditinjau dari segi keperdataan,dapat kita tunjuk sebagai keseluruhnya peraturan-peraturan, di dalam dan diluar kodifikasi ( KUH Perdata; KUHD ) yang berdasarkan atas dan bertujuan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum yang terbit karena keperluan pemindahan barang-barang dan/atau orang-orang dari suatu kelain tempat untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu untuk memberikan perantaraan mendapatkan.

C. Hukum Pengangkutan secara umum
          Baik di dalam KUH Perdata maupun KUHD (baik yang sudah dikodifikasikan maupun yang belum,yang berdasarkan atas dan bertujuan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum yang terbit karena pemindahan barang-barang dan atau orang-orang dari suatu kelain tempat untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dan perjanjian-perjanjian tertentu, termasuk di dalamnya perjanjian-perjanjian untuk memberikan perantaraan pengangkutan/ekspedisi.

D. Asas - asas Pengangkutan
          Asas-asas hukum pengangkutan merupakan landasan filosofis yang diklasifikasikan menjadi dua yaitu:
1)      Yang bersifat perdata; dan
2)      Yang bersifat public
Asas-asas yang bersifat publik terdapat pada tiap-tiap Undang-Undang pengangkutan baik darat, laut dan udara. Dalam pengangkutan udara terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang No.15 Tahun 1992. Asas-asas yang bersifat perdata merupakan landasan hukum pengangkutan yang hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak dalam pengangkutan niaga, yaitu pengangkut dan penumpang atau pengirim barang.Asas-asas hukum pengangkutan yang bersifat perdata menurut Abdulkadir Muhammad (1998: 18-19) adalah sebagai berikut:
     a. Konsensual
     Pengangkutan tidak diharuskan dalam bentuk tertulis, sudah cukup dengan kesepakatan pihak-pihak. Tetapi untuk menyatakan bahwa perjanjian itu sudah terjadi atau sudah ada harus dibuktikan dengan atau didukung oleh dokumen angkutan.
     b. Koordinatif
     Pihak-pihak dalam pengangkutan mempunyai kedudukan setara atau sejajar, tidak ada pihak yang mengatasi atau membawahi yang lain. Walaupun pengangkut menyediakan jasa dan melaksanakan perintah penumpang/pengirim barang, pengangkut bukan bawahan penumpang/pengirim barang. Pengangkutan adalah perjanjian pemberian kuasa.
     c. Campuran
     Pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis perjanjian, yaitu pemberian kuasa, penyimpanan barang, dan melakukan pekerjaan dari pengirim kepada pengangkut. Ketentuan ketiga jenis perjanjian ini berlaku pada pengangkutan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian pengangkutan.
     d. Retensi
     Pengangkutan tidak menggunakan hak retensi. Penggunaan hak retensi bertentangan dengan tujuan dan fungsi pengangkutan. Pengangkutan hanya mempunyai kewajiban menyimpan barang atas biaya pemiliknya.
     e. Pembuktian dengan dokumen
     Setiap pengangkutan selalu dibuktikan dengan dokumen angkutan. Tidak ada dokumen angkutan berarti tidak ada perjanjian pengangkutan, kecuali jika kebiasaan yang sudah berlaku umum, misalnya pengangkutan dengan angkutan kota (angkot) tanpa karcis/tiket penumpang.

Ada beberapa asas hukum pengangkutan yang bersifat publik, yaitu sebagai berikut:
a. Asas manfaat
     bahwa pengangkutan harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan perikehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan negara
b. Asas usaha bersama dan kekeluargaan
     bahwa penyelenggaraan usaha di bidang pengangkutan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan
c. Asas adil dan merata
    bahwa penyelenggaraan penegangkutan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat
d. Asas keseimbangan
      bahwa pengangkutan harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional
e. Asas kepentingan umum
     bahwa penyelenggaraan pengangkutan harus mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas
f. Asas keterpaduan 
      bahwa penerbangan harus merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling mengisi baik intra maupun antar moda transportasi
g. Asas kesadaran hukum
     bahwa mewajibkan kepada pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan pengangkutan
h. Asas percaya pada diri sendiri
     bahwa pngangkutan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa
i. Asas keselamatan Penumpang
    bahwa setiap penyelenggaraan pengangkutan penumpang harus disertai dengan asuransi kecelakaan.

E. Jenis- jenis Pengangkutan dan Sumber Hukum
     Dalam dunia perdagangan ada tiga jenis pengangkutan antara lain :
a. Pengangkutan melalui darat yang diatur dalam :
  • KUHD, Buku I, Bab V, Bagian 2 dan 3, mulai pasal 90-98.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian.Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. 
b. Pengangkutan melalui laut, jenis pengangkutan ini diatur dalam :
  • KUHD, Buku II, Bab V tentang Perjanjian Carter Kapal.
  • KUHD, Buku II, Bab V A tentang pengangkutan barang-barang.
  • KUHD, Buku II, Bab VB tentang pengangkutan orang.
  • PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan.
  • UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
c. Pengangkutan udara, jenis pengangkutan udara diatur dalam :
  • S. 1939 Nomor 100 ( Luchtvervoerordonnatie ).
  • UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang penerbangan.
  • UU Nomor Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Wednesday, March 11, 2015

DimasTito Prajanayu: Definisi Hukum Transportasi

DimasTito Prajanayu: Definisi Hukum Transportasi: Seputar Pengertian Transportasi  adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendar...

Definisi Hukum Transportasi

Seputar Pengertian Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di negara maju, mereka biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi. Penduduk di sana jarang yang mempunyai kendaraan pribadi karena mereka sebagian besar menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka. Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, Transportasi Darat, laut, dan udara. Transportasi udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakainya. Selain karena memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.

Pengertian Transportasi Menurut Para Ahli.
Menurut Kamaludin (1987) dalam Romli (2008), Transportasi berasal darikata latin tranpotare, dimana tran berarti seberang atau sebelah dan portare berarti mengangkut atau membawa. Jadi tansportasi berarti mengangkut ataumembawa (sesuatu) kesebelah lain atau dari satu tempat ke tempat lainnya.

Menurut Tamin (1997), Transportasiadalah suatu sistem yang terdiri dari prasarana/sarana dan  sistem pelayanan yang memungkinkan adanya pergerakan keseluruh wilayah sehingga terakomodasi mobilitas penduduk, dimungkinkan adanya pergerakan barang, dan dimungkinkannya akses kesemua wilayah. Sedangkan fungsi trasportasi menurut Morlok (1984) adalah untuk menggerakan ataumemindahkan orang dan / atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan system tertentu untuk tujuan tertentu.

Transportasi manusia atau barang biasanya bukanlah merupakan tujuan akhir, oleh karena itu permintaan akan jasa transportasi dapat disebut sebagai permintaan turunan (derived demand) yang timbul akibat adanya permintaan akan komoditi atau jasa lainnya. Dengan demikian permintaan akan transportasi baru akan ada apabila terdapat factor- factor pendorongnya. Permintaan jasa transportasi tidak berdiri sendiri, melainkan tersembunyi dibalik kepentingan yang lain. (Molok, 1984).

Pada dasarnya permintaan angkutan diakibatkan oleh hal- hal berikut (Nasution, 2004 dalam herry 2006);
  1. Kebutuhan manusia untuk berpergian dari lokasi lain dengan tujuan mengambil bagian di dalam suatu kegiatan, misalnya bekerja, berbelanja, kesekolah, dan lain- lain.
  2. Kebutuhan angkutan barang untuk dapat digunakan atau dikonsumsi di lokasi lain
Perencanaan Transportasi
Secara umum dapat dikatakan bahwa peranan perencanaan transportasi sebenarnya adalah untuk dapat memastikan bahwa kebutuhan akan pergerakan dalam bentuk pergerakan manusia, barang, atau kendaraan dapat ditunjang oleh sistem prasarana transportasi yang harus beroperasi dibawah kapasitasnya. Sistem prasarana transportasi terbentuk dari:
  1. Sistem prasarana penunjang (jaringan jalan raya atau jalan rel).
  2. Sistem manajemen transportasi(undang-undang, peraturan dan kebijakan).
  3. Beberapa jenis moda transportasi dengan berbagai macam operatornya.
Sedangkan tujuan dari perencanaan transportasi adalah meramalkan dan mengelola evolusi titik keseimbangan sejalan dengan waktu sehingga kesejahteraan sosial dapat dimaksimumkan.Kajian perencanaan transportasi mempunyai ciri yang berbeda dengan kajian yang lain hal ini dikarenakan karena objek penelitian suatu kajian perencanaan transportasi cukup luas dan beragam. (Tamin, 1997) ciri kajian perencanaan transportasi ditandai dengan:
  1. Multimoda, adalah kajian perencanaan transportasi yang selalu melibatkan lebih dari satu moda sebagai bahan kajian/ pergerakan manusia dan / barang yang melibatkan banyak moda.
  2. Multidisiplin, adalah kajian perencanaan transportasi yang melibatkan banyak disiplin keilmuan karena aspek kajiannya sangat beragam, mulai dari ciri pergerakan, penggunaan jasa, sampai dengan prasarana ataupun sarana transportasi sendiri. Biasanya melibatkan bidang keilmuan: rekayasa, ekonomi, geografi, penelitian operasional, sosial politik, matematika, informatika, dan psikologi.
  3. Multisektoral, adalah kajian perecanaan transportasi yang melibatkan banyak lembaga atau pihak yang terkait yang berkepentingan dengan kajian perencanaan transportasi.
  4. Multimasalah, adalah kajian perencanaan yang tentu saja menimbulkan multi permasalahan yang dihadapi mempunyai dimensi yang cukup beragam dan luas, mulai dari yang berkaitan dengan aspek pengguna jasa, rekayasa, operasional, ekonomi, sampai dengan aspek sosial.
Klasifikasi Jasa Transportasi
Transportasi menurut Kamaludin (1987) dalam Romli (2008) dapat ditinjau dari :

Dari segi barang yang diangkut, sehingga transportasi dapat diklasifikasikan menjadi:
  1. Angkutan penumpang (Passanger), yaitu angkutan yang akan mengangkut setiap penumpang dianta ra lokasi- lokasi pada rute dengan ongkos yang sama tanpa diskriminasi (Groosman 1959, dalam Morlok 1984)
  2. Angkutan Barang (Goods), yaitu suatu angkutan yang mengangkut muatan tunggal atau jamak dari asal ke tujuan, naik untuk penugasan menerus ataupun untuk penuntasan bertahap.
  3. Angkutan Pos (Mail), Angkutan muatan tidak langsung yang bertanggungjawab atas transport muatan, menarik ongkosnya dan sebagainya, tetapi pada kenyataannya tidak mengangkut sendiri muatan tadi dari asal ke tujuannnya melainkan kereta api atau perusahaan penerbangan yang mengangkut muatan tersebut.
Dari segi Geografis, Transportasi dapat diklasifikasikan:
  1. Angkutan antar benua; misal Asia ke Amerika.
  2. Angkutan Kotinental (antar negara), Misal dari Perancis ke Swiss
  3. Angkutan antar daerah; misal dari Sulawesi ke Papua
  4. Angkutan antar kota; misal Mandonga  ke Landono.
  5. Angkutan dalam kota; misal angkutan kota, becak, bus kota, dll.
Dari sudut teknis dan alat pengangkutnya, Transportasi dapat diklasifikasikan;
  1. Pengangkutan jalan raya, ex; Truk, Bus, Mobil, dll
  2. Pengangkutan jalan rel, ex; Kereta api.
  3. Pengangkutan melalui air, ex; Kapal laut, Perahu.
  4. Pengangkutan pipa, ex; pipa minyak tanah, bensin, dan air minum.
  5. Pengangkutan udara, ex; Pesawat terbang, helikopter