TANGGUNG JAWAB ATAS KETERLAMBATAN KERETA API IDENTIFIKASI TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API
( PERSERO ) TERHADAP KESELAMATAN PENUMPANG DAN AWAK KERETA API
Moda
transportasi kereta api sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain
memakan waktu yang lebih singkat daripada menggunakan moda transportasi
darat lainnya, kereta api juga dinilai aman dan nyaman. Sehingga sudah
pasti banyak masyarakat yang mengandalkan moda transportasi ini dalam
mengantarkan dirinya ke tempat yang dituju. Transportasi kereta api di
Indonesia di kelola oleh PT. KAI (Kereta Api Indonesia). Banyak
permasalahan yang muncul terkait perkeretaapian di Indonesia, mulai dari
sarana dan prasarana yang kurang, kecelakaan perkeretaapian, sampai
dengan keterlambatan kereta yang sering terjadi.
PT. KAI mulai membenahi
permasalahan-permasalahan tersebut secara besar-besaran, bandingkan
perkeretaapian 10 tahun yang lalu dengan perkeretaapian saat ini. 10
tahun lalu banyak pengguna jasa kereta api (khususnya kereta rel
listrik) yang berada di pintu dan di atap kereta api, padahal hal
tersebut sangatlah berbahaya. Selain itu, pada 10 tahun yang lalu masih
banyak pengguna jasa kereta api yang tidak membeli tiket/ karcis.
Berbeda dengan saat ini, berkat kerja keras PT. KAI dengan belajar dari
pengalaman-pengalaman tersebut, PT. KAI telah banyak melakukan perubahan
yang positif. Perubahan tersebut sangat dirasakan oleh pengguna jasa
kereta api, mulai dari sarana dan prasarana yang lebih baik, tingkat
kecelakaan kereta api yang berkurang, dan lain-lain. Namun, PT. KAI
nampaknya masih belum bias merubah permasalahan keterlambatan kereta api
yang sering terjadi, walaupun keterlambatan kereta api saat ini tidak
jauh dari jadwal yang telah ditentukan. Atas keterlambatan tersebut,
pengguna jasa kereta api dapat mengalami kerugian.
Terlebih bagi pengguna jasa kereta api
yang berprofesi sebagai pejabat maupun pengusaha, yang apabila terlambat
menghadiri suatu acara akan mengalami kerugian. Namun, dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian tidak diatur
hal mengenai tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan. undang-undang
tersebut hanya mengatur jika terjadi hambatan atau gangguan yang
mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai
stasiun tujuan yang disepakati, yakni diatur dalam Pasal 134 ayat (4).
Apabila terjadi hal demikian, berdasarkan pasal tersebut, PT. KAI wajib
menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain
sampai stasiun tujuan; atau memberi ganti kerugian senilai harga karcis.
Namun, dalam Pasal 69 Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 8 Tahun 2001
tentang Angkutan Kereta Api, ditentukan bahwa dalam ayat (1)
“pengangkut wajib mengganti kerugian yang dialami pengguna jasa dalam
hal adanya keterlambatan dalam angkutan penumpang yang melebihi waktu
perjalanan dan toleransi batas waktu yang telah ditentukan. Lalu dalam
ayat (2) ditentukan bahwa “untuk mendapatkan ganti kerugian, pengguna
jasa harus mengajukan permohonan ganti kerugian kepada pengangkut dengan
cara melampirkan karcis penumpang dan tanda jati diri pengguna jasa.
Namun, berdasarkan ayat (3) pasal tersebut, pengangkut dapat dibebaskan
dari kewajiban mengganti kerugian apabila pengangkut (PT. KAI) dapat
membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh keadaan memaksa dan
kesalahan bukan disebabkan oleh pengangkut (PT. KAI).
Apabila keterlambatan kereta api terjadi
karena adanya rel kereta yang terendam air atau tanah sehingga
mengganggu perjalanan kereta api, PT. KAI dibebaskan dari tanggung jawab
mengganti kerugian. Namun, apabila keterlambatan disebabkan oleh adanya
kereta api yang anjlok (keluar dari rel), harus dibuktikan terlebih
dahulu apakah adanya kesalahan dari awak PT. KAI atau adanya keadaan
memaksa. Apabila ada kesalahan dari awak kereta api (human error), maka
kereta api wajib mengganti kerugian yang ditetapkan sebesar kerugian
yang nyata-nyata dialamu, tidak termasuk bagian biaya atas pelayanan
yang sudah dinikmati. Namun, jika keterlambatan terjadi karena keadaan
yang memaksa, maka PT. KAI dibebaskan dari tanggung jawab mengganti
kerugian, dengan syarat PT. KAI yang membuktikan bahwa keterlambatan
tersebut diakibatkan karena keadaan memaksa.
IDENTIFIKASI TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API
( PERSERO ) TERHADAP KESELAMATAN PENUMPANG DAN AWAK KERETA API.
Pengangkutan perkeretaapian sebagai alat fisik mempunyai
peran yang sangat penting dalam menunjang kegiatan perekonomian maupun
pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat yang lain. Tetapi dalam
pelaksanaan angkutan sekarang, pengangkutan itu sendiri tidak dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya apabila terjadi kecelakaan
penumpang, pihak pengangkut tidak sepenuhnya mengganti kerugian yang diderita
oleh penumpang. Pihak pengangkut dalam hal ini adalah PT. Kereta Api, mengenai
tanggung jawabnya telah diatur dalam pasal 157 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor
23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi “ Penyelenggaraan Sarana
Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian,
luka – luka atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian kereta
api.” “IDENTIFIKASI TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API ( PERSERO ) TERHADAP KESELAMATAN
PENUMPANG DAN AWAK KERETA API”. Metode yang digunakan dalam penulisan ini
adalah yuridis normative yaitu suatu penelitian hukum yang menggunakan sumber
data sekunder dengan mendasarkan pada usaha untuk menemukan apakah peristiwa
hukum yang terjadi sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan, serta
teori – teori guna menyelesaikan perkara yang dihadapi. Spesifikasi dalam
penelitian ini adalah Deskriptif Analistis yaitu penelitian yang bertujuan
memberikan gambaran suatu keadaan atau obyek untuk menuju pada permasalahan
yang akan diteliti. PT. Kereta Api sebagai penyelenggara pengangkutan
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jasa kereta sebagai
akibat dari kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan. Dalam hal pengangkutan
darat setiap penyelenggraaan sarana angkutan public wajib mengasuransikan
tanggung jawabnya, hal ini diatur dalam Bab XII Pasal 166 - 171 Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2007. Dengan adanya pertanggungan resiko tersebut apabila
terjadi kecelakaan, maka PT. Kereta Api sebagai pemegang polis asuransi akan
mengajukan klaim kepada pihak asuransi PT. Jasa Raharja untuk memberikan
santunan kepada korban kecelakaan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT.
Kereta Api ( Persero ) dengan PT. Jasa Raharja dan PT. Jasa Raharja Putera
Nomor : 87/HK/DF/L.U/D.1/96, P/04/SPP/IV/96, P/04/KS/IV/96 tanggal 30-04-1996
dan addendum I Nomor : 87/HK/D.F/L.U/D.1/96, P/04/SPP/IV/96, P/04/KS/IV/96
tanggal 30-04-1997 tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang Kereta Api. Dalam
pelaksanaan penggantian kerugian terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan
kereta api di DAOP IV Semarang, PT. Jasa Raharja dibantu oleh beberapa instansi
seperti pejabat PT. Kereta Api yang berwenang, kepolisian dan rumah sakit
setempat. Penggantian kerugian diberikan kepada korban atau ahli waris korban
sesuai dengan jumlah yang ditetapkan menurut Undang – Undang Nomor 33 Tahun
1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.415 / KMK. 06 / 2001 tertanggal 17 Juli
2001.
No comments:
Post a Comment