Thursday, April 9, 2015

Definisi Pengangkutan

Pengertian Pengangkutan 

A. Definisi Tentang hukum Pengangkutan
          Hukum pengangkutan adalah Sebuah perjanjian timbal-balik, pada mana pihak pengangkut mengikat diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang ke tempat tujuan tertentu,sedangkan pihak lainnya (pengirim-penerima; pengirim atau penerima ;penumpang) berkeseharusan untuk menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut.

B. Hukum Pengangkutan dari segi Perdata
          Adapun arti hukum Pengangkutan bila ditinjau dari segi keperdataan,dapat kita tunjuk sebagai keseluruhnya peraturan-peraturan, di dalam dan diluar kodifikasi ( KUH Perdata; KUHD ) yang berdasarkan atas dan bertujuan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum yang terbit karena keperluan pemindahan barang-barang dan/atau orang-orang dari suatu kelain tempat untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu untuk memberikan perantaraan mendapatkan.

C. Hukum Pengangkutan secara umum
          Baik di dalam KUH Perdata maupun KUHD (baik yang sudah dikodifikasikan maupun yang belum,yang berdasarkan atas dan bertujuan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum yang terbit karena pemindahan barang-barang dan atau orang-orang dari suatu kelain tempat untuk memenuhi perikatan-perikatan yang lahir dan perjanjian-perjanjian tertentu, termasuk di dalamnya perjanjian-perjanjian untuk memberikan perantaraan pengangkutan/ekspedisi.

D. Asas - asas Pengangkutan
          Asas-asas hukum pengangkutan merupakan landasan filosofis yang diklasifikasikan menjadi dua yaitu:
1)      Yang bersifat perdata; dan
2)      Yang bersifat public
Asas-asas yang bersifat publik terdapat pada tiap-tiap Undang-Undang pengangkutan baik darat, laut dan udara. Dalam pengangkutan udara terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang No.15 Tahun 1992. Asas-asas yang bersifat perdata merupakan landasan hukum pengangkutan yang hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak dalam pengangkutan niaga, yaitu pengangkut dan penumpang atau pengirim barang.Asas-asas hukum pengangkutan yang bersifat perdata menurut Abdulkadir Muhammad (1998: 18-19) adalah sebagai berikut:
     a. Konsensual
     Pengangkutan tidak diharuskan dalam bentuk tertulis, sudah cukup dengan kesepakatan pihak-pihak. Tetapi untuk menyatakan bahwa perjanjian itu sudah terjadi atau sudah ada harus dibuktikan dengan atau didukung oleh dokumen angkutan.
     b. Koordinatif
     Pihak-pihak dalam pengangkutan mempunyai kedudukan setara atau sejajar, tidak ada pihak yang mengatasi atau membawahi yang lain. Walaupun pengangkut menyediakan jasa dan melaksanakan perintah penumpang/pengirim barang, pengangkut bukan bawahan penumpang/pengirim barang. Pengangkutan adalah perjanjian pemberian kuasa.
     c. Campuran
     Pengangkutan merupakan campuran dari tiga jenis perjanjian, yaitu pemberian kuasa, penyimpanan barang, dan melakukan pekerjaan dari pengirim kepada pengangkut. Ketentuan ketiga jenis perjanjian ini berlaku pada pengangkutan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian pengangkutan.
     d. Retensi
     Pengangkutan tidak menggunakan hak retensi. Penggunaan hak retensi bertentangan dengan tujuan dan fungsi pengangkutan. Pengangkutan hanya mempunyai kewajiban menyimpan barang atas biaya pemiliknya.
     e. Pembuktian dengan dokumen
     Setiap pengangkutan selalu dibuktikan dengan dokumen angkutan. Tidak ada dokumen angkutan berarti tidak ada perjanjian pengangkutan, kecuali jika kebiasaan yang sudah berlaku umum, misalnya pengangkutan dengan angkutan kota (angkot) tanpa karcis/tiket penumpang.

Ada beberapa asas hukum pengangkutan yang bersifat publik, yaitu sebagai berikut:
a. Asas manfaat
     bahwa pengangkutan harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan perikehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan negara
b. Asas usaha bersama dan kekeluargaan
     bahwa penyelenggaraan usaha di bidang pengangkutan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan
c. Asas adil dan merata
    bahwa penyelenggaraan penegangkutan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat
d. Asas keseimbangan
      bahwa pengangkutan harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional
e. Asas kepentingan umum
     bahwa penyelenggaraan pengangkutan harus mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas
f. Asas keterpaduan 
      bahwa penerbangan harus merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling mengisi baik intra maupun antar moda transportasi
g. Asas kesadaran hukum
     bahwa mewajibkan kepada pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan pengangkutan
h. Asas percaya pada diri sendiri
     bahwa pngangkutan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa
i. Asas keselamatan Penumpang
    bahwa setiap penyelenggaraan pengangkutan penumpang harus disertai dengan asuransi kecelakaan.

E. Jenis- jenis Pengangkutan dan Sumber Hukum
     Dalam dunia perdagangan ada tiga jenis pengangkutan antara lain :
a. Pengangkutan melalui darat yang diatur dalam :
  • KUHD, Buku I, Bab V, Bagian 2 dan 3, mulai pasal 90-98.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian.Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi. 
b. Pengangkutan melalui laut, jenis pengangkutan ini diatur dalam :
  • KUHD, Buku II, Bab V tentang Perjanjian Carter Kapal.
  • KUHD, Buku II, Bab V A tentang pengangkutan barang-barang.
  • KUHD, Buku II, Bab VB tentang pengangkutan orang.
  • PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan.
  • UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
c. Pengangkutan udara, jenis pengangkutan udara diatur dalam :
  • S. 1939 Nomor 100 ( Luchtvervoerordonnatie ).
  • UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang penerbangan.
  • UU Nomor Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

No comments:

Post a Comment